Ketika Pancasila telah diakui sebagai dasar negara maka setiap sistem yang di bangun di atasnya haruslah bersendikan pada dasar yang telah disepakati bersama, baik dalam politik budaya termasuk dalam demokrasi. Sejak kembali ke UUD 1945, Indonesia telah menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin.<> Istilah ini pertama kali dilontarkan oleh Ki Hajardewantara, kemudian diterjemahkan dalam realitas oleh Bung Karno, sebagai bentuk demokrasi Indonesia. Demokrasi ini sendiri mengacu pada pasal empat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Artinya demokrasi yang mengacu pada nilai dan cita-cita bersama bangsa ini.
Sejak awal NU yang diwakili KH Saifuddin Zuhri dan KH A Syaichu menegaskan bahwa NU menerima sistem Demokrasi Terpimpin asal penekanan tetap diletakkan pada demokrasinya, bukan pada terpimpinnya. Karena tanpa adanya kepemimpinan demokrasi menjadi anarki, demikian juga tanpa demokrasi maka kepemimpinan menjadi represi. NU menginginkan adanya demokrasi yang terarah bukan demokrasi liberal yang tanpa arah, yang ada hanya suara bersama, yang mengabaikan prinsip dan moral. Hadirnya Demokrasi Terpimpin penting untuk mengatasi anarki politik yang ditimbulkan oleh demokrasi liberal zaman itu.
Ternyata pelaksanaan Demokrsi Terpimpin banyak mengalami penyimpangan, penekanan tidak pada demokrasinya, tetapi pada pemimpinannya. Karena itu NU pada Muktamar Ke-24 NU di Bandung mengadakan tinjauan ulang terhadap Demokrasi Terpimpin itu. Bukan pada substansinya tetapi pada istilah serta bentuk penerapannya. NU berusaha mengembalikan demokrasi pada sumber dasarnya yaitu Pancasila.
Dengan asumsi semacam itu NU mengusulkan penggunaan istilah baru Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan serta perwakilan. Pada dasarnya Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan. Dengan demikian, kebebasan berdemokrasi dibatasi oleh pertama, batas keselamatan negara; kedua, kepentingan rakyat banyak; ketiga, kepribadian bangsa; keempat, batas kesusilaan; dan kelima, batas pertanggung-jawaban pada Tuhan. Setiap keputusan yang melanggar kelima batas itu dinyatakan batal secara moral dan politik. Demikian pandangan dan sikap NU terhadap politik dan demokrasi. Berikut adalah maklumat lengkap dari deklarasi pada muktamar tahun 1967 itu:
Deklarasi Demokrasi Pancasila
BismillahirrahmanirrahimDengan penuh pertanggungan jawab kepada Allah subhanahu wata’ala, kepada perjuangan memenangkan Orde Baru untuk kebahagiaan jasmaniah dan rohaniah seluruh bangsa Indonesia, Muktamar NU ke-24 di Bandung mengeluarkan Deklarasi Tentang Demokrasi Pancasila.
Mukaddimah
Penentangan terhadap ajaran Demokrasi Liberal pada hakikatnya penentangan terhadap suatu politik yang membuka kemungkinan timbulnya peranan perorangan dan kelompok kecil di dalam masyarakat yang dapat mencapai kekuasaan politik dengan mengabaikan kepentingan rakyat banyak.
Penentangan terhadap ajaran Marxisme-Leninisme pada hakikatnya penentangan terhadap sistem politik yang membenarkan pencapaian kekuasaan melalui kekerasan dan dominasi berdasarkan kekuatan dari satu golongan terhadap golongan yang lain.
Penentangan terhadap ajaran Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya penentangan terhadap sistem politik yang menjurus kepada kekuatan perorangan dan segolongan kecil dengan menggunakan predikat “terpimpin” sebagai cara untuk melenyapkan demokrasi setahap demi setahap sehingga sempurna.
Pembinaan Orde Baru dengan demikian pada hakikatnya adalah pembinaan demokrasi yang tidak menganut sistem Demokrasi Liberal, ajaran Maerxisme-Leninisme maupun Demokrasi Terpimpin. Demokrasi ini berdasarkan Pancasila atau “Demokrasi Pancasila”.
Sifat Umum Demokrasi Pancasila
Demokrasi Panacasila adalah demokrasi yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, melalui lembaga-lembaga perwakilan yang anggota-anggotanya dipilih di dalam suatu pemilihan umum yang bebas dan demokratis.
Demokrasi Pancasila menolak semua bentuk kekuasaan dan kekuatan yang dipeproleh dari lembaga perwakilan rakyat.
Mengakui hak mayoritas seimbang dengan kewajiban yang dipikulnya.
Di bidang agama, Demokrasi Pancasila mengakui hak dan kewajiban pemeluk mayoritas begitu juga hak dan kewajiban pemeluk minoritas sesuatu agama.
Demokrasi Pancasila
Lembaga Perwakilan Rakyat dibentuk melalui pemilihan umum yang bebas dan demokratik, dari representasi partai-partai politik dan lain-lain organisasi massa yang terorganisir, yang mencalonkan wakil-wakilnya di dalam pemilihan umum.
Berdasarkan kondisi-kondisi objektif, sistem proporsional adalah sistem yang terbaik di dalam pemilihan umum.
Tentang Peranan Rakyat di Dalam Demokrasi Pancasila
Massa Rakyat yang terorganisir di dalam partai-partai politik dan lain-lain organisasi massa adalah alat yang mutlak di dalam melaksanakan Demokrasi Pancasila yang sesungguhnya.
Partai politik dan lain-lain organisasi massa mempunyai hak dan kewajiban untuk memperjuangkan politik ideologi masing-masing serta berjuang untuk kesejahteraan seluruh rakyat di atas landasan Pancasila.
Bandung 10 Juli 1967
Sumber: Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011