Seberapa penting arah kiblat ?

SHARE:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah subhanahu Tabaroka Wa Ta'ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan pada Baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta para pengikutnya.

Kiblat: Fiqh dan Falak

Menganggap remeh Arah Kiblat adalah tidak konsisten dengan pesan yang disampaikan Al-Qur’an. Rasululloh Muhammad SAW harus menunggu sekitar 16 bulan untuk mendapat jawaban atas permohonannya soal pemindahan Arah Kiblat dari Alloh SWT. Satu tahun lebih bukan waktu yang sebentar, lebih2 yang meminta kekasih-Nya sendiri. Namun, di era akhir zaman ini, banyak orang meremehkan soal Arah Kiblat,…

Fatwa atas dasar Ilmu:

Kini, banyak orang berfatwa tanpa memiliki dasar kelimuan yang difatwakan. Tidak heran bila seorang ulama bernama Abu Bakar Turthusyi setelah menyebutkan hadist:
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan dicabut dari hati-hati manusia akan tetapi Allah mencabutnya dengan meninggalnya para ulama sehingga tidak tersisa lagi seorang ulama, manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, maka mereka akan ditanya sehingga berfatwa tanpa ilmu akhirnya sesat dan menyesatkan.


Menyatakan: “Perhatian hadits ini! hadits ini menunjukkan bahwa manusia tidak akan tertimpa musibah disebabkan ulama mereka sama sekali, akan tetapi sebabnya jika ulama mereka meninggal, akhirnya yang bukan ulama berfatwa. Dari situlah musibah. (Al-Ba’its:179 lewat Madarikun- Nadhar :160).
Syaikh Al-Banjari al-falaki, Syaikh Ahmad Dahlan al-falaki, Syaikh Djambek al-falaki, Syaikh Abdurrahim al-falaki, dll…. semua ahli dan pemegang ilmu amanah Alloh di bidang falak ini telah tiada, dan ilmu falak dengan sendirinya dicabut Alloh SWT. Bersyukur, karena beliau masih menurunkan ilmu itu melalui karya dan kepada para muridnya, dan ilmu falak masih bisa kita pelajari hingga kini.

Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullâh ditanya: “Ditemui adanya sebagian orang yang berfatwa tanpa (berdasarkan) ilmu. Bagaimana hukum hal tersebut?” Beliau rahimahullâh menjawab:
Tindakan ini termasuk perkara yang paling berbahaya dan paling besar dosanya. Allah ‘Azza wa Jalla mensejajarkan ucapan tentang Allah tanpa ilmu dengan perbuatan syirik. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَا رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَجِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-A’râf: 33)

Hal ini menyangkut ucapan tentang Allah dalam masalah dzat-Nya, sifat-sifat, perbuatan-perbuatan ataupun syari’at-Nya. Jadi tidak seorang pun dihalalkan memfatwakan sesuatu sampai dia tahu bahwa hal tersebut adalah syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Maka ia harus memiliki kelengkapan (persiapan) dan kemampuan sehingga dengan hal itu ia dapat mengetahui apa-apa yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Tatkala itulah ia (boleh) berfatwa. Seorang mufti (orang yang berfatwa) adalah orang yang berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla dan orang yang menyampaikan tentang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Maka jika ia mengucapkan suatu perkataan, sedangkan ia tidak mengetahui atau kurang meyakininya, setelah ia mentelaah, berusaha keras dan memikirkan dalil-dalilnya, bisa jadi orang ini telah mengucapkan tentang Allah dan Rasul-Nya tanpa ilmu. Ia harus bersiap-siap untuk memperoleh hukuman dari Allah.

Konsepsi Menghadap Kiblat:

Kiblat yang dimaksud adalah Ka’bah. BUKAN makam Rasul SAW, BUKAN pula Menara Masjidil Haram. Dinamakan kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. (Al-Majmu’ 3/193, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’, 1/119, Asy-Syarhul Mumti’ 1/501, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96)

Awalnya Rasulullah SAW sholat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian Allah SWT memerintahkan beliau menghadap ke Ka’bah, kiblat yang beliau cintai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit10, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, hadapkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al-Kitab (dari kalangan Yahudi dan Nasrani) memang mengetahui bahwa menghadap ke Masjidil Haram itu benar dari Rabb mereka, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 144)

Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا، حَتَّى نَزَلَتِ اْلآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ {وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ} فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ، فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوْهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ
Aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan, hingga turunlah ayat dalam surah Al-Baqarah: ‘Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian ke arahnya.’ Ayat ini turun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Lalu pergilah seseorang dari mereka yang hadir dalam shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshar yang sedang shalat (dalam keadaan masih menghadap ke arah Baitul Maqdis), maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshar pun memalingkan/menghadapkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah.” (HR. Muslim no. 1176) [Al-Hawil Kabir 2/68]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit untuk shalat, beliau menghadap Ka’bah, baik dalam shalat wajib maupun shalat nafilah. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu: “Berita ini merupakan sesuatu yang pasti keberadaannya karena mutawatirnya….” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/55)
Rasul SAW berkata kepada orang yang salah shalatnya:
إِذَا قُمْتَ إِلىَ الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
Bila engkau bangkit untuk menegakkan shalat maka baguskanlah wudhu kemudian menghadaplah kiblat, setelah itu bertakbirlah….” (HR. Al-Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 884)
Ke-4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat.

Melihat konteks ayat menggunakan kata “Syathr” bukan “Nahw”, maka  mazhab Syafi’i menambahkan tiga kaidah, yaitu:
  • Menghadap Kiblat Yakin (Kiblat Yakin) Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka’bah, wajib menghadapkan dirinya ke Kiblat.
  • Menghadap kiblat Perkiraan (Kiblat Dzan) Seseorang yang berada jauh dari Ka’bah yaitu berada di luar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Kiblat secara dzan atau perkiraan.
  • Menghadap kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtihad) Ijtihad arah kiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Kiblat Dzannya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai Arah Kiblat.
Wallahu a’lam.

Tidak Wajib Kiblat:

Pertama, Shalat tathawwu’ (shalat sunnah) bagi orang yang berkendaraan, baik kendaraannya berupa hewan tunggangan ataupun berupa alat transportasi modern seperti mobil, kereta api, dan kapal laut.
Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ أَنْمَارٍ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ مُتَوَجِّهًا قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُتَطَوِّعًا
Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Anmar mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya sementara hewan tersebut menghadap ke timur.” (HR. Al-Bukhari no. 4140)
Kedua, Shalat orang yang dicekam rasa takut seperti dalam keadaan perang, orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang dipaksa (di bawah tekanan).  “Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

Arah Kiblat vs Kaum Sufahaa:

Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 142:
Orang-orang yang kurang akalnya (sufahaa) di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.”
ayat ini berlanjut sampai berakhir di Al-Baqoroh ayat 150:
Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.

Tujuan akhirnya, agar kita mendapat petunjuk. Hidayah atau petunjuk adalah milik orang yang mengikuti perintah Alloh dengan segala hikmah di dalamnya. Do’a atau permohonan selama 16 bulan baru dikabulkan, pasti membawa hikmah yang lebih dari sekedar do’a yang hanya sebulan atau sehari.
Sebelum perintah kiblat diturunkan, kaum Sufahaa yakni orang2 yang kurang akalnya (berpikir sempit dan subjektif dan tidak memahami ilmunya) telah siap untuk mempersoalkan. Dan Rasul SAW telah diingatkan oleh Alloh SWT.
Ternyata persoalan kiblat benar2 bukan persoalan sepele, kiblat adalah persoalan besar sejak zaman Rasululooh SAW, zamannya KH. Ahmad Dahlan, dan juga di zaman kita sekarang ini.
Siapakah kini kaum Sufahaa itu…? Semoga kita terselamatkan dari sikap dan pola pikir yang bisa membawa kita kepada dan menjadi golongan kaun Sufahaa

Kontroversi MUI terkait Arah Kiblat:
Ada ketidaksingkronan dari MUI terkait persoalan arah Kiblat.
1. MUI menyatakan bahwa Kiblat cukup ke Barat dan BUKAN ke arah Ka’bah, seperti tulisan di halaman ini.
2. MUI meminta agar Kiblat mengarah ke Ka’bah. Berita di Republika, saya kopas di bawah ini.
JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masjid di Indonesia menyesuaikan arah kiblat agar tepat mengarah Kabah di Kota Mekkah, Arab Saudi. Alasannya, akibat pergeseran lempengan bumi, arah kiblat dari Indonesia ke Mekkah bergeser sekitar 30 centimeter lebih ke kanan.
Karena itu, arah kiblat masjid perlu disesuaikan. Jadi, harus disesuaikan dengan penemuan terbaru. Kalau melenceng 1-2 atau 5 cm tidak begitu masalah. Ini kan bergeser cukup besar sekitar 30 centimeter lebih, ujar Ketua MUI, KH Amidhan, Kamis (18/3) di Jakarta.
Pandangan MUI berbeda dengan seruan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui Ketua Syuriah PBNU, KH Hafid Usman, ormas ini meminta agar masjid tak perlu mengubah arah kiblat. Bagi NU, memperkirakan ke arah kiblat sudah cukup meski bisa jadi arahnya tak tepat benar.
Amidhan menambahkan, MUI menganjurkan bagi masyarakat yang tengah membangun masjid baru agar menyesuaikan arah kiblat dengan penemuan terbaru. Sedangkan, bagi masjid lama, warga sekitar diminta untuk melakukan penyesuaian arah kiblat. Harus diusahakan tepat, mungkin garis shaf-nya diubah dengan cat, katanya.
Dalam hukum Islam, Amidhan mengakui shalat memang bisa menghadap ke arah bukan kiblat. Namun, hal itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat seperti saat bepergian di dalam mobil atau pesawat terbang. Kalau normal, ya harus sesuai dengan penelitian arah kiblat yang benar, katanya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementeriaan Agama, Dr Rohadi Abdul Fatah, mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen masjid dari 763 ribu masjid di Indonesia tidak mengarah kiblat dengan tepat. Perubahan arah tersebut terjadi akibat gempa bumi sehingga menimbulkan pergeseran tanah. Sebelumnya, Direktur Lembaga Rukyatul Hilal Indonesia, Mutoha Arkanuddin, mengatakan ada 80 persen masjid yang tidak mengarah kiblat.
3. MUI menemukan bahwa arah Kiblat kita melenceng sebesar 30 centimeter, karena gempa.
4. MUI mengelurkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang disahkan pada 1 Februari 2010, yang dibacakan dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Ada tiga ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
  1. kiblat bagi orang yang salat dan dapat melihat kabah adalah menghadap ke bangunan kabah (ainul kabah).
  2. kiblat bagi orang yang solat dan tidak dapat melihat kabah adalah arah kabah (jihat al kabah).
  3. letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur kabah, maka kiblat umat Islam di Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
Fatwa MUI ini menindaklanjuti beredarnya informasi di tangah masyarakat mengenai adanya ketidakakuratan arah kiblat di sebagian masjid atau musala di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit. Atas informasi tersebut masyarakat resah dan mempertanyakan hukum arah kiblat.
Aneh….
Keresahan Ummat, disambut dengan Fatwa yang semakin menambah resah…
Mestinya, disambut dengan pencerahan, pencerdasan, semisal Fatwa Wajib Belajar Ilmu Falak. Atau apa saja yang menambah ghiroh ummat belajar dan menuntut ilmu, sebagai bentuk pengamalan ayat pertama kali diturunkan… IQRO’
Last but not least…
Saya paham, bahwa saya wajib tho’at secara hierarkhis (QS. An-Nisa ayat 59) kepada:
  1. Allah SWT
  2. Rasulullah SAW
  3. Ulil Amri minkum (setahu saya urusan puasa, sholat, kiblat; selama ini ke Depag-Kemenag)
Kemenag sejak dulu hingga kini, terakhir Mukernas BHR di Semarang, salah satu rekomendasinya adalah Penyempurnaan Arah Kiblat demi kesempurnaan ibadah kita. Di beberapa tempat sudah dibuatkan Sertifikat Arah Kiblat. Dengan adanya Fatwa MUI 03/2010, apakah ini harus dibongkar, atau …? Selama persoalan itu bisa kita ilmui, bisa kita pelajari, bisa kita kaji; maka ranahnya menjadi tidak sekedar dan sesempit persoalan fiqhiyah saja. Dan Arah Kiblat sangat terbuka untuk kita kaji lebih jauh….karena nya ia adalah ilmu. Mohon bimbing kami wahai Ulil Amri….! (Ulil Amri: Kemenag atawa MUI)
Wallahu a'lam.

diadaptasi dari :
http://pakarfisika.wordpress.com

COMMENTS

Nama

Atheis Blogging FlasFict I'tibar(Inspirasi) Iseng Ketuhanan Konspirasi Muhasabah(Introspeksi) Mujadalah(Berdiskusi) Muroja'ah(Mengulangi) Muthola'ah(Menganalisa) PR Silaturrahiim Ta'lim Tajwid Tarikh Wanita
false
ltr
item
Debu Semesta | Just For You: Seberapa penting arah kiblat ?
Seberapa penting arah kiblat ?
Debu Semesta | Just For You
https://debu-semesta.blogspot.com/2010/10/seberapa-penting-arah-kiblat.html
https://debu-semesta.blogspot.com/
https://debu-semesta.blogspot.com/
https://debu-semesta.blogspot.com/2010/10/seberapa-penting-arah-kiblat.html
true
764168301857459650
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy