Alhamdulillah segalapuji bagi Allah Ta'ala yang sudah menjelaskan mana yang haram dan mana yang halal dengan sejelas-jelasnya. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan selalu kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW.
Merokok Haram ?
Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa "segala sesuatu pada asalnya adalah mubah"
اَلأَصْلُ فِي الأَشْيَـاءِ الإِبَاحـَه
"kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya". Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.
Setelah itu para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghoirih (‘aridli) bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka hukumnya menjadi tidak makruh lagi.
Merusak Kesehatan ?
Sebelum kita memasukkan unsur kesehatan sehingga menjadi ‘illat (dasar mengambil hukum)untuk mengharamkan rokok, maka perlu kita kaji dulu seberapa jauh rokok dalam hal merusak kesehatan. Namun perlu diingat bahwa Allah Subhanahu Tabaroka Wa Ta’ala tidak suka orang yang berlebih-lebihan, Jangankan merokok, makan berlebihan, minum berlebihan, tidur berlebihan, bahkan berlebihan dalam omongan - pun dapat merusak kesehatan. Lalu haramkah makan, minum, tidur, bicara ?
Menyebabkan Batuk ?
Menyebabkan Batuk ?
Batuk disini bukan berarti sakit batuk, tapi hanyalah bentuk refleks setelah ada benda asing yang masuk ke tenggorokan. Dan ini terjadi karena orang tersebut baru pertama kali merokok sehingga belum tahu cara menghisap rokok yang tepat. Oleh karena itu biasanya setelah merokok untuk kedua kalinya tidak akan batuk lagi. Seperti orang yang minum air dengan cara yang tidak tepat maka akan tersedak. Juga orang yang pertama kali mencium parfum dengan bau wangi yang menyengat biasanya akan bersin-bersin. Maka tidak bisa dikatakan dalam kasus ini bahwa minum air dan mencium parfum menjadi haram hukumnya.
Menyebabkan Kanker ?
Menyebabkan Kanker ?
Asap ini lebih berpotensi menyebabkan kanker paru-paru |
Beberapa pemerintahan di negara tertentu tahu bahwa tindakan-tindakan mereka di masa lalu bertanggung jawab langsung atas penyebab kebanyakan kangker paru-paru dan kulit di dunia sekarang ini (yang lebih disebabkan oleh polusi industri dan uji coba nuklir). Jadi, mereka bertindak terlalu jauh dalam upayanya membelokkan tanggung jawab dan juga utang financial mereka, dan sebagai gantinya, mereka mengkambing hitamkan tembakau hidup yang tak berbahaya itu. Sebagaimana akan kita lihat kemudian dalam laporan, tembakau hidup yang sederhana itu belum pernah membahayakan siapapun, dan dalam hal-hal tertentu dapat dibenarkan bahwa tembakau itu dapat memberikan proteksi awal bagi kesehatan.
Tidak semua pemerintah di dunia ini menghadapi masalah yang sama. Jepang dan Yunani mempunyai jumlah perokok dewasa terbanyak di dunia, tetapi mempunyai jumlah terkecil penderita kangker paru-paru. Sebaliknya, Amerika , Australia, Rusia, dan beberapa kepulauan Pasifik Selatan memiliki jumlah terkecil perokok dewasa di dunia, tetapi memiliki jumlah tertinggi penderita kangker paru-paru. Ini adalah petunjuk utama dalam membongkar kebohongan kedokteran barat yang mustahil tapi sudah berakar, bahwa ‘merokok menyebabkan kangker paru-paru.’
Hujjah Dalam Al-Qur’an ?
Tidak semua pemerintah di dunia ini menghadapi masalah yang sama. Jepang dan Yunani mempunyai jumlah perokok dewasa terbanyak di dunia, tetapi mempunyai jumlah terkecil penderita kangker paru-paru. Sebaliknya, Amerika , Australia, Rusia, dan beberapa kepulauan Pasifik Selatan memiliki jumlah terkecil perokok dewasa di dunia, tetapi memiliki jumlah tertinggi penderita kangker paru-paru. Ini adalah petunjuk utama dalam membongkar kebohongan kedokteran barat yang mustahil tapi sudah berakar, bahwa ‘merokok menyebabkan kangker paru-paru.’
Hujjah Dalam Al-Qur’an ?
Orang-orang yang mengharamkan rokok berhujjah dengan potongan ayat QS. Al Baqarah : 195
“…. dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kehancuran/kebinasaan…”
Kita tidak bisa "memakan mentah” ayat ini. Apalagi yang disebutkan itu hanyalah potongan kalimat dari ayat yang panjang. Kalimat yang sempurna dari firman Allah SWT, yang insyaallah kurang lebih artinya ;
“Dan berinfaklah di jalan Allah dan jangan jatuhkan dirimu dalam (tahlukah) kehancuran, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan”
Dalam hadits riwayat al-Bukhari tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa at-tahlukah bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dan dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an karangan Al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti at-tahlukah adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa at-tahlukah adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya (Tafsir al-Quran al-Adzim – Ibnu Katsir).
Orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan QS Al A’raf : 157 yang insyaallah kurang lebih artinya :
[*]. Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
Sekali lagi jangan suka “memakan mentah-mentah” suatu ayat, tapi cobalah untuk membuka tafsir dari ayat tersebut. Maksud dari menghalalkan apa-apa yang baik adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh Bani Israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dan mengharamkan apa-apa yang buruk adalah segala sesuatu yang memang diharamkan seperti darah, babi, bangkai, dan lain sebagainya.
Allah Subhanahu Tabaroka Wa Ta’ala tidak mengaharamkan sesuatu dengan nash kecuali memang sesuatu itu adalah buruk. Singkatnya, apa yang sudah jelas haram dalam Al Qur’an pasti buruk bagi manusia. Jangan diartikan terbalik, bahwa segala sesuatu yang buruk adalah haram, karena standard “buruk” akan menjadi sesuatu yang relatif subyektif sesuai selera manusianya, dan penafsiran seperti ini berpeluang pada pendistorsian dari makna sebenarnya.
Hujjah Dalam Hadits ?
“…. dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kehancuran/kebinasaan…”
Kita tidak bisa "memakan mentah” ayat ini. Apalagi yang disebutkan itu hanyalah potongan kalimat dari ayat yang panjang. Kalimat yang sempurna dari firman Allah SWT, yang insyaallah kurang lebih artinya ;
“Dan berinfaklah di jalan Allah dan jangan jatuhkan dirimu dalam (tahlukah) kehancuran, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan”
Dalam hadits riwayat al-Bukhari tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa at-tahlukah bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dan dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an karangan Al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti at-tahlukah adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa at-tahlukah adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya (Tafsir al-Quran al-Adzim – Ibnu Katsir).
Orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan QS Al A’raf : 157 yang insyaallah kurang lebih artinya :
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[*]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Sekali lagi jangan suka “memakan mentah-mentah” suatu ayat, tapi cobalah untuk membuka tafsir dari ayat tersebut. Maksud dari menghalalkan apa-apa yang baik adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh Bani Israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dan mengharamkan apa-apa yang buruk adalah segala sesuatu yang memang diharamkan seperti darah, babi, bangkai, dan lain sebagainya.
Allah Subhanahu Tabaroka Wa Ta’ala tidak mengaharamkan sesuatu dengan nash kecuali memang sesuatu itu adalah buruk. Singkatnya, apa yang sudah jelas haram dalam Al Qur’an pasti buruk bagi manusia. Jangan diartikan terbalik, bahwa segala sesuatu yang buruk adalah haram, karena standard “buruk” akan menjadi sesuatu yang relatif subyektif sesuai selera manusianya, dan penafsiran seperti ini berpeluang pada pendistorsian dari makna sebenarnya.
Hujjah Dalam Hadits ?
Dan orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi;
لاَضـَرَروَلاَضِـرَار
(Artinya : Tidak ada dhoror dan dhiror )
Dalam kitab Fathul Mubin syarah (penjelasan) dari kitab Arbain Nawawi karangan Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan makna dhoror adalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang perbuatan itu bermanfaat bagi pelakunya. Sedangkan dhiror artinya perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain dan perbuatan itu tidak bermanfaat bagi pelakunya. Jadi jelas bahwa makna dhoror dan dhiror dari hadits ini adalah untuk orang lain, bukan dhoror atau dhiror untuk diri pelaku sendiri. Dan kemudian dibahas panjang lebar masalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang berujung pada hukum wajib, sunah, haram ,makruh, dan mubah. Seperti makan bawang maka hukumnya makruh, dan meletakkan kayu di dinding milik tetangganya hukumnya mubah, menyerang untuk membela diri dari serangan orang kafir adalah wajib, dan lain sebagainya. Dan kaitannya dengan hal ini maka para ulama sudah menetapkan bahwa rokok hukumnya adalah makruh.
Dan kalaupun diartikan kemudlaratan untuk diri pelakunya sendiri pun maka dapat disimpulkan bahwa bersifat kasuistis tergantung pada kondisi masing-masing orangnya. Bisa kita contohkan jika ada seseorang yang terkena stroke dan dokter mengatakan bahwa apabila ia mengkonsumsi daging sekali lagi maka pembuluh darahnya akan pecah atau strokenya akan bertambah parah yang bisa menyebabkan kematiannya, maka bagi orang tersebut mengkonsumsi daging hukumnya adalah “haram”. Berbeda dengan orang sehat yang dokter mengatakan “jangan makan daging setiap hari, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit darah tinggi dan kolesterol”, maka mengkonsumsi daging bagi orang ini hukumnya adalah “halal”. Begitu juga dengan rokok.
Status Ijma’ - Qiyash ?
Pertanyaan mungkin timbul, jika memang hukum rokok tidak ada dalam nash al-Qur’an dan al-Hadits, padahal dalam hukum Islam ada ijma’ (kesepakatan para ‘ulama) dan qiyas (peng-analogi-an). Seperti ekstasi (drug’s) tentunya tidak ada nashnya tapi kemudian diqiyaskan dengan khamr. Dan untuk ijma’, bukankah sudah ada pertemuan ulama sedunia yang mengharamkan rokok?
Yang pertama tentang qiyas. Dalam masalah ekstasi (drug’s) diqiyaskan dengan khamr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok diqiyaskan dengan apa? Karena rokok tidak memabukkan. Dan jika diqiyaskan dengan racun, maka ‘illatnya menjadi tidak sama. Karena racun memiliki efek yang merusak secara langsung dan seketika, sedangkan rokok tidak seperti itu. Jika masih ngeyel menganggap ada jenis racun yang bekerja secara perlahan (bahkan dalam hitungan tahun) baru bisa merusak tubuh, maka bersiaplah menerima kenyataan bahwa “racun” tersebut juga berada dalam makanan instan yang biasa kita konsumsi, obat-obatan yang beredar kini pun juga terdapat “racun” dan mempunyai efek sampingnya.
Yang kedua tentang ijma’, maka kita harus melihat syarat-syarat ijma’ sesuai dengan ilmu ushul fiqih. Dan pertemuan ulama sedunia tersebut apakah sudah bisa disebut sebagai ijma’? mungkin yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah para ulama yang memang anti rokok. Jadi ini pertemuan kelompok yang mana? Karena kelompok ulama lainnya juga mengadakan pertemuan ulama sedunia yang menghasilkan keputusan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Takhtimah :
Yang pertama tentang qiyas. Dalam masalah ekstasi (drug’s) diqiyaskan dengan khamr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok diqiyaskan dengan apa? Karena rokok tidak memabukkan. Dan jika diqiyaskan dengan racun, maka ‘illatnya menjadi tidak sama. Karena racun memiliki efek yang merusak secara langsung dan seketika, sedangkan rokok tidak seperti itu. Jika masih ngeyel menganggap ada jenis racun yang bekerja secara perlahan (bahkan dalam hitungan tahun) baru bisa merusak tubuh, maka bersiaplah menerima kenyataan bahwa “racun” tersebut juga berada dalam makanan instan yang biasa kita konsumsi, obat-obatan yang beredar kini pun juga terdapat “racun” dan mempunyai efek sampingnya.
Yang kedua tentang ijma’, maka kita harus melihat syarat-syarat ijma’ sesuai dengan ilmu ushul fiqih. Dan pertemuan ulama sedunia tersebut apakah sudah bisa disebut sebagai ijma’? mungkin yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah para ulama yang memang anti rokok. Jadi ini pertemuan kelompok yang mana? Karena kelompok ulama lainnya juga mengadakan pertemuan ulama sedunia yang menghasilkan keputusan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Takhtimah :
Jadi untuk saat ini bisa dikatakan bahwa hukum rokok bertambah kemakruhannya. Sebisa mungkin kita tidak hanya menjalankan yang fardlu saja, tetapi juga selalu menjaga hal-hal yang sunah. Dan tidak hanya meninggalkan perkara yang haram, tetapi juga menjauhkan diri dari hal-hal yang makruh. Wallahu a’lam bis showab.
Inspired : http://zakimtp.blogspot.com/2009/03/rokok.html